Kanim Belawan Siap Implementasikan Perintah Pemberlakuan Paspor 10 Tahun

Kanim Belawan Siap Implementasikan Perintah Pemberlakuan Paspor 10 Tahun

topmetro.news – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sejak Rabu (12/10/2022) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra menyatakan kesiapannya terkait implementasi mulainya masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Belawan. Petugas telah mempersiapkan perangkat dan update sistemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya,” ungkapnya kepada wartawan.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat di implementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Untuk biaya permohonan paspor, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya. Yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya di terbitkan kemudian.

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 menyebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik). dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya untuk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan. Dengan jangka waktu hingga sang anak wajib memilih kewarganegaraannya.

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment